Zulkifli Ibrahim, A.Md., CPM.

Jurnalis · Mediator Profesional · Aktivis Organisasi

Zulkifli Ibrahim

Keluarga

Eka Pratiwi Adam, S.Pd

Alia Nazwa Nur Zulkifli

Pendidikan

  • S1 Ilmu Hukum
    UNU Gorontalo (On Going)
  • D3 Mesin Pertanian
    Politeknik Gorontalo (2012)
  • Sertifikasi Mediator (CPM)
    IPPI/DSI
  • Pendamping PPH
    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Karir

  • Hakim BPSK BoneBol
  • Kabiro Tatiye.id
  • Founder PT. Alia Agro Nusantara
  • Staf Komisi II DPRD Bone Bolango
  • Founder PT Nusatimes Media Indonesia
  • Pendamping PPH di BPJPH

Organisasi

  • Ketua Umum HIPMI BoneBol
  • Ketua DPD BAPERA BoneBol
  • Sekretaris DPD KNPI BoneBol (Eks)
  • Ketua Bid. PPD HMI Gorontalo

Lensa Kegiatan

Kegiatan Bersama Wakil Ketua DPRD
Bersama Bupati
HIPMI Action
Pelantikan HIPMI

Gagasan & Opini


Marketplace Merajalela, Konsumen Terjebak dalam "Ruang Gelap" Hukum

Marketplace Merajalela, Konsumen Terjebak dalam "Ruang Gelap" Hukum

Oleh: Zulkifli Ibrahim, A.Md., CPM.
Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bone Bolango

Era ekonomi digital telah membawa transformasi luar biasa dalam pola konsumsi masyarakat Indonesia. Kemudahan akses barang dari seluruh penjuru dunia kini hanya berjarak satu sentuhan jari di layar smartphone. Namun, di balik kemilau promo dan kecepatan transaksi tersebut, tersimpan bom waktu hukum yang siap meledak kapan saja bagi konsumen yang tidak waspada.

Sebagai praktisi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bone Bolango, saya sering menyaksikan betapa rapuhnya posisi tawar masyarakat saat berhadapan dengan raksasa teknologi. Transaksi digital yang seharusnya berasaskan keadilan dan transparansi, sering kali justru berubah menjadi ajang eksploitasi terselubung akibat lemahnya regulasi pelindung yang belum adaptif.

Salah satu masalah fundamental yang kita hadapi saat ini adalah fenomena marketplace yang merasa seolah-olah kebal hukum. Mereka membangun narasi publik sebagai sekadar "penyedia platform" atau perantara untuk melepaskan diri dari segala bentuk tanggung jawab hukum saat terjadi kerugian materiil maupun immateriil pada konsumen.

Logika "hanya perantara" ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan. Platform digital secara nyata mengelola seluruh ekosistem transaksi, mulai dari sistem pembayaran melalui escrow account, pengaturan algoritma pencarian yang mengarahkan pembeli, hingga pengambilan keuntungan dari setiap biaya layanan yang dibebankan kepada penjual maupun pembeli.

Jika mereka mengambil profit secara langsung dari setiap transaksi tersebut, maka secara moral dan hukum, platform harus memikul tanggung jawab renteng. Tidaklah adil jika platform hanya mau memanen keuntungan di saat bisnis lancar, namun mendadak menjadi "asing" dan lepas tangan saat konsumen menerima barang yang rusak, palsu, atau bahkan barang tidak sampai.

Baru-baru ini, keresahan ini akhirnya mencapai meja Mahkamah Konstitusi. Melalui Perkara Nomor 123/PUU-XXIV/2026, sejumlah mahasiswa hukum menggugat Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen karena dianggap menciptakan ketidakpastian hukum yang absolut bagi masyarakat pengguna layanan siber di Indonesia.

Inti dari gugatan tersebut menyoroti fakta teknis bahwa marketplace memiliki kemampuan untuk mengubah deskripsi produk pasca-transaksi dilakukan. Tindakan sistematis ini secara otomatis menghapus alat bukti utama bagi konsumen untuk menuntut haknya jika barang yang datang tidak sesuai dengan janji iklan di awal.

Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai "ruang gelap hukum" atau legal vacuum. Di ruang inilah, platform digital bebas bergerak tanpa takut terjerat sanksi Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, sementara rakyat kecil dipaksa melakukan pembuktian mandiri yang sangat berat, teknis, dan memakan biaya tinggi.

Kita tidak bisa lagi menutup mata bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat tertinggal zaman. Undang-undang ini lahir di era pasar konvensional saat transaksi masih berbasis tatap muka fisik, sehingga gagal menangkap kompleksitas modus operandi penipuan di ekosistem digital saat ini.

Selain isu tanggung jawab platform, masalah pengawasan pemerintah juga menjadi sorotan tajam. Dalam Perkara Nomor 132/PUU-XXIV/2026 di MK, terungkap bahwa mandulnya perlindungan konsumen sering kali berakar pada struktur pengawasan yang terlalu birokratis dan tidak memiliki independensi murni.

Selama lembaga pengawas masih berada di bawah kendali langsung kementerian teknis, maka potensi konflik kepentingan akan selalu menghantui. Kementerian sering kali terjepit antara keharusan mencapai target investasi industri dengan kewajiban melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen.

Kita sangat membutuhkan otoritas pengawas yang independen secara struktural dan fungsional dari kepentingan eksekutif sektoral. Tanpa independensi, pengawasan hanya akan menjadi formalitas administratif di atas kertas, sementara di lapangan, jutaan produk tanpa standar mutu tetap bebas beredar di etalase digital.

Fenomena "asimetri informasi" juga menjadi isu krusial lainnya yang digugat di MK melalui Perkara Nomor 134/PUU-XXIV/2026. Di sektor manapun, baik itu penerbangan maupun perdagangan digital, konsumen selalu berada pada pihak yang tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik layar kendali operasi.

Maskapai atau platform bisa dengan mudah menggunakan alasan "faktor cuaca" atau "kendala teknis" sebagai tameng sakti untuk menghindari ganti rugi. Tanpa adanya kewajiban bagi penyedia jasa untuk membuka data secara transparan, konsumen selamanya akan berada pada posisi tawar yang lemah dan merugikan.

Sebagai Mediator Profesional dan Anggota Majelis BPSK, saya menekankan bahwa hak atas kepastian hukum adalah amanat konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara, termasuk dalam kapasitasnya sebagai konsumen yang berdaulat.

Negara harus segera hadir melalui reformasi regulasi yang adaptif terhadap disrupsi teknologi. Platform digital wajib diwajibkan melakukan "audit algoritma" dan verifikasi ketat terhadap setiap pelaku usaha yang masuk ke ekosistem mereka demi menjamin keamanan publik.

Perlindungan konsumen harus dilihat sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Ekonomi yang kuat tidak mungkin dibangun di atas fondasi konsumen yang merasa tertipu, melainkan dari kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem pasar yang transparan.

Di Bone Bolango dan seluruh pelosok nusantara, kita harus terus memperkuat edukasi konsumen agar masyarakat sadar akan hak-hak hukumnya. Namun, edukasi saja tidak cukup jika instrumen hukum yang tersedia tidak memiliki "taring" untuk menjerat pelaku usaha yang nakal di dunia maya.

Transformasi hukum perlindungan konsumen adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Mari kita dukung langkah-langkah hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi agar tercipta tatanan ekonomi digital yang lebih bermartabat, adil, dan menjamin hak-hak rakyat Indonesia.

Menutup opini ini, saya ingin mengingatkan satu prinsip yang menjadi pegangan hidup kita bersama: Man Jadda Wa Jadda. Barang siapa yang bersungguh-sungguh memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi sesama, niscaya jalan menuju kesuksesan perlindungan konsumen Indonesia akan terbuka lebar.

Opini ini merupakan refleksi pribadi dan tidak mewakili sikap resmi institusi secara keseluruhan.